OJK

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur di Doro

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur di Doro
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur di Doro

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur yang berlokasi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro. Pencabutan izin ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.13/2025 yang disahkan pada tanggal 6 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan dan pengawasan regulasi keuangan di Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur harus segera ditutup untuk umum. Sebagai tambahan, koperasi ini juga dilarang untuk melanjutkan aktivitasnya dalam kapasitas sebagai lembaga keuangan mikro, Rabu, 15 Januari 2025.

"Kami mengimbau kepada semua pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur untuk mematuhi ketentuan yang sudah kami tetapkan dengan segera menutup kegiatan usahanya," ujar seorang pejabat OJK yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Selain penutupan, pengurus koperasi ini diwajibkan untuk mengadakan rapat anggota guna membubarkan badan hukum koperasi sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam rapat tersebut, koperasi diharuskan untuk membentuk tim likuidasi. Tim ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi baik kepada pihak internal maupun eksternal.

“Pembentukan tim likuidasi adalah hal yang sangat esensial dalam proses pembubaran ini,” tambah pejabat OJK tersebut. “Tim tersebut nantinya harus bekerja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”

Tim likuidasi akan bertugas untuk menangani kewajiban finansial koperasi kepada anggotanya maupun pihak terkait lainnya. Proses ini diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan terbuka sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dalam proses pembubaran ini, pengurus koperasi juga dilarang menggunakan istilah "lembaga keuangan mikro" dalam kegiatan atau komunikasi mereka. OJK memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tidak lagi mengoperasikan usaha dengan model lembaga keuangan mikro tanpa izin resmi.

Keputusan ini didasarkan pada penyelidikan dan audit yang dilakukan terhadap operasional Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur. Hasil dari penyelidikan mengindikasikan adanya pelanggaran yang cukup serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang mengatur operasional koperasi keuangan mikro di Indonesia.

Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur terkait pencabutan izin operasional ini. Masyarakat dan khususnya anggota koperasi yang terkena dampak diharapkan untuk menunggu proses selanjutnya dari tim likuidasi yang akan dibentuk.

OJK juga menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menutup kemungkinan bagi lembaga keuangan mikro lainnya untuk tetap beroperasi, asalkan mereka mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi kegiatan lembaga keuangan mikro guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Keputusan seperti ini penting diambil dengan tujuan memperkuat sistem keuangan mikro di Indonesia agar lebih sehat dan terregulasi dengan baik. Langkah tegas dari OJK diharapkan menjadi peringatan bagi lembaga-lembaga keuangan lainnya agar senantiasa patuh terhadap regulasi pemerintah.

Dengan adanya pengawasan ketat seperti ini, masyarakat diharapkan tetap dapat merasakan manfaat dari keberadaan lembaga keuangan mikro dengan tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih tinggi. Penegakan regulasi seperti ini juga meminimalisir potensi terjadinya praktek-praktek yang dapat merugikan anggota maupun nasabah lembaga keuangan mikro.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index