OJK

OJK Dorong Program 3 Juta Rumah: Lembaga Keuangan Diberi Kebebasan Beri Kredit pada Nasabah Non-Lancar

OJK Dorong Program 3 Juta Rumah: Lembaga Keuangan Diberi Kebebasan Beri Kredit pada Nasabah Non-Lancar
OJK Dorong Program 3 Juta Rumah: Lembaga Keuangan Diberi Kebebasan Beri Kredit pada Nasabah Non-Lancar

Jakarta – Dalam upaya mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah yang diinisiasi pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan terbarunya untuk menjembatani akses pemberian kredit bagi nasabah dengan catatan non-lancar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini merupakan terobosan strategis untuk mempercepat realisasi pencapaian program perumahan nasional.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menguraikan bahwa keputusan pemberian kredit atau pembiayaan tetap harus didasarkan pada penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis dari masing-masing lembaga jasa keuangan, Rabu, 15 Januari 2025.

“Selain itu, secara khusus dapat kami update juga berkaitan dengan sistem layanan informasi keuangan atau SLIK, yang beberapa kali kami perhatikan ada diskusi dan pandangan yang dapat kami sampaikan secara menyeluruh konteks yang tepat,” paparnya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.

SLIK sendiri, seperti dijelaskan Mahendra, bukanlah sebuah daftar hitam melainkan sistem yang dirancang untuk meminimalisir asymmetrical information. Dengan demikian, informasi yang disajikan dalam SLIK membantu lembaga jasa keuangan untuk lebih mudah memproses pemberian kredit serta menerapkan manajemen risiko secara tepat. Dia menggarisbawahi bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit atau pembiayaan, sehingga lembaga keuangan memiliki diskresi lebih dalam proses pengambilan keputusan.

Mahendra melanjutkan, "Sekali lagi, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil."

Data per November 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dengan 2,35 juta rekening kredit baru telah diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan kredit non-lancar di SLIK. Fakta ini menegaskan bahwa implementasi kebijakan OJK telah berjalan dengan baik di lapangan.

Untuk menanggapi berbagai kendala dalam program ini, OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157. Kanal ini diharapkan dapat menampung pengaduan terkait hambatan dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk laporan tentang Surat Keterangan Lunas (SKL) yang berpotensi belum terlaporkan sesuai data SLIK, serta kesulitan lainnya yang dialami masyarakat dalam proses pelunasan.

"Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta stakeholder lainnya," tambah Mahendra.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung perekonomian nasional sekaligus mengatasi permasalahan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan keterlibatan aktif dari berbagai lembaga jasa keuangan, diharapkan program 3 juta rumah ini dapat terlaksana dengan lebih efektif dan memberi dampak positif yang signifikan dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat Indonesia.

Dukungan kebijakan ini tidak hanya membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri, tapi juga memacu pertumbuhan sektor konstruksi dan industri terkait. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah hunian, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia dalam skala yang lebih luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index