ASDP Perkuat Transportasi Laut Nasional dengan Kebijakan Bebas PPN untuk Layanan Penyeberangan Terjangkau

ASDP Perkuat Transportasi Laut Nasional dengan Kebijakan Bebas PPN untuk Layanan Penyeberangan Terjangkau

Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya akan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun ada wacana kenaikan PPN hingga 12%. Pembebasan PPN ini menjadi langkah strategis untuk menjaga tarif layanan angkutan laut tetap terjangkau dan untuk mendukung konektivitas antarpulau, sekaligus menekan biaya distribusi barang di seluruh Indonesia.

Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Sebagai bagian dari jasa angkutan umum, layanan penyeberangan bebas dari PPN. Langkah ini membuktikan komitmen pemerintah untuk memastikan tarif transportasi laut tetap terjangkau bagi masyarakat," ungkap Shelvy.

Kebijakan pembebasan PPN ini memberikan dampak besar terhadap sektor logistik, terutama dalam menekan biaya distribusi barang ke berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). "Transportasi laut yang efisien adalah kunci dalam menjaga harga barang agar tetap stabil, termasuk di daerah-daerah yang paling membutuhkan akses distribusi logistik," tambahnya.

Selain itu, pembebasan PPN ini juga membantu memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi daerah. Tarif yang tetap stabil membuat perjalanan antarwilayah menjadi lebih mudah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.

Meski bebas PPN, ASDP tetap memenuhi kewajiban perpajakan lain, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% dari penghasilan bruto atas jasa angkutan laut. "Kami memastikan bahwa seluruh layanan mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak membebani masyarakat, sambil tetap berkontribusi pada pendapatan negara," ujar Shelvy.

Saat ini, ASDP mengelola 37 pelabuhan dan lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 200 kapal. Sekitar 66% dari lintasan yang dikelola ASDP adalah lintasan perintis yang sangat vital dalam menghubungkan wilayah-wilayah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar transportasi laut tetap aman, nyaman, dan terjangkau. Tidak hanya fokus pada tarif yang kompetitif, ASDP juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP yakin bisa terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan aksesibilitas transportasi laut di seluruh Indonesia. Efisiensi logistik adalah kunci daya saing bangsa, dan transportasi laut memegang peran penting dalam mencapai tujuan tersebut," tutup Shelvy.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index