Transportasi Laut untuk Semua: ASDP Lanjutkan Komitmen Bebas PPN di Layanan Penyeberangan Nasional

Transportasi Laut untuk Semua: ASDP Lanjutkan Komitmen Bebas PPN di Layanan Penyeberangan Nasional

Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga layanan penyeberangan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski ada wacana kenaikan tarif PPN hingga 12%. Langkah ini bertujuan untuk mendorong konektivitas antarpulau dan menekan biaya distribusi barang, mendukung pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa pembebasan PPN sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Layanan penyeberangan adalah bagian dari jasa angkutan umum yang bebas PPN, seperti yang diatur dalam Pasal 4A ayat 3 Huruf J UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, yang diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya.

Shelvy menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PPN memiliki dampak signifikan, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang sangat bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok. “Langkah ini merupakan strategi konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, yang pada akhirnya dapat menekan harga barang di wilayah terpencil,” tambahnya.

Selain itu, pembebasan PPN juga memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat serta pembangunan ekonomi daerah. Tarif yang stabil memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah bepergian dan melakukan aktivitas ekonomi antarwilayah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut, yang menjadi tulang punggung perdagangan dan mobilitas di Indonesia.

ASDP juga memastikan bahwa meskipun bebas dari PPN, perusahaan tetap memenuhi kewajiban perpajakan lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut. “Kami selalu mematuhi peraturan yang berlaku agar layanan tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus mendukung penerimaan negara,” ujar Shelvy.

Saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dengan lebih dari 300 lintasan penyeberangan dan 200 kapal. Sebagian besar lintasan, yakni sekitar 66%, merupakan lintasan perintis yang memainkan peran penting dalam menghubungkan wilayah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar transportasi laut tetap aman, nyaman, dan terjangkau. Selain memastikan tarif yang kompetitif, perusahaan juga fokus pada peningkatan kualitas layanan demi mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, kami optimistis dapat berkontribusi dalam menekan biaya logistik nasional dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh Indonesia. Efisiensi logistik adalah kunci daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran penting untuk mencapainya,” tutup Shelvy.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index