Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) secara resmi menyerahkan daftar koperasi open loop kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah langkah penting yang menandai perpindahan kewenangan pengawasan dan pengaturan koperasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Upacara penyerahan berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025 di Kantor Kemenkop, Jakarta, dengan dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, beserta Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Selasa, 14 Januari 2025.
Perubahan Signifikan dalam Pengawasan Koperasi
Undang-Undang P2SK telah menetapkan bahwa kewenangan pengawasan dan pengaturan koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kini diemban oleh OJK. Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif pada transparansi dan akuntabilitas sektor jasa keuangan koperasi. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan dinas koperasi di seluruh Indonesia.
"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," ujar Budi Arie dalam pernyataannya pada Selasa, 14 Januari 2025.
Tata Kelola yang Lebih Ketat dan Terstruktur
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop ini, Budi Arie mengimbau agar seluruh koperasi yang terlibat dalam usaha simpan pinjam meningkatkan tata kelola usaha mereka. Hal ini penting mengingat pengawasan usaha akan menjadi lebih intensif dengan keterlibatan OJK. Dia juga menyatakan tentang koordinasi yang akan terus diupayakan antara Kemenkop dan OJK untuk membentuk tim gabungan, sebagai bentuk implementasi UU P2SK.
"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," ungkapnya.
Komitmen OJK terhadap Pengembangan Koperasi
Menanggapi penyerahan daftar tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan oleh Kemenkop. Proses ini akan mencakup langkah-langkah mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya," jelas Mahendra.
Selain itu, Mahendra Siregar juga menawarkan pendampingan dan pembinaan bagi koperasi di Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan dan penguatan pengelolaan yang baik.
Sosialisasi Lanjutan dan Koordinasi dengan Daerah
Ke depan, OJK merencanakan sosialisasi dan komunikasi publik untuk memastikan bahwa proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop dapat diterima dan dipahami secara luas. Langkah ini penting untuk memastikan pengembangan dan penguatan koperasi bisa dilakukan dengan lebih efektif sesuai amanat UU P2SK.
OJK juga berkomitmen melakukan koordinasi berkelanjutan dengan Kemenkop dan dinas koperasi di daerah-daerah guna memastikan bahwa seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, dapat dilakukan secara lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan koperasi-koperasi di Indonesia dapat semakin berdaya saing dan mampu beradaptasi dengan perkembangan sektor jasa keuangan global. Penguatan kerangka kebijakan dan pengawasan yang diterapkan OJK akan menjadi fondasi penting bagi koperasi untuk mencapai standar tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.